Akad Tertulis · Edisi I
Syarat.& Ketentuan
Akad antara Anda dan Yayasan Riyadhoh Quran Nusantara. Mengatur riyadhoh 41 hari, daftar tunggu, kewajiban jamaah, dan tata tertib keberangkatan Haramain.
Terakhir diperbaharui · 1 Rajab 1447 H · 21 Desember 2025
Muqaddimah
Bismillāh. Dokumen ini adalah akad tertulis antara Anda—calon maupun jamaah aktif—dan Yayasan Riyadhoh Quran Nusantara (selanjutnya disebut “Yayasan”). Ia mengatur bagaimana program riyadhoh hafidz dan hafidzah bilhifdzi dijalankan, dari niat awal hingga sujud syukur di tanah Haramain.
Dengan membuat akun, mendaftar gelombang, atau menggunakan layanan pada laman riyadhohquran.com, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menerima seluruh ketentuan ini secara utuh, lahir maupun batin.
Definisi
- Yayasan — Yayasan Riyadhoh Quran Nusantara, berkedudukan di Mojosari, Mojokerto, sebagai penyelenggara program.
- Mursyid — pembimbing utama riyadhoh, saat ini dipegang oleh Cak Gugus Joko Waskito beserta tim pendamping yang ditunjuknya.
- Jamaah — hafidz atau hafidzah 30 juz bilhifdzi yang diterima ke salah satu gelombang riyadhoh dan menerima akad ini.
- Gelombang — periode pelaksanaan program 41 hari yang berlangsung tiga kali setahun. Gelombang Rajab dipuncaki ziyarah Haramain.
- Daftar Tunggu (Waitlist) — antrean calon jamaah yang lolos tahap administratif namun belum mendapatkan slot pada gelombang berjalan.
- Tirakat — laku tertib harian sepanjang 41 hari: tilawah, tasmi’, qiyāmullail, puasa-puasa sunnah, serta jurnal muhasabah pada dasbor.
Kelayakan Calon Jamaah
Demi adab dan keselamatan riyadhoh, kami menerima jamaah dengan syarat berikut—tanpa diskriminasi madzhab atau organisasi:
- Hafal Quran 30 juz secara utuh, dengan rekomendasi gurunya.
- Berusia minimal 18 tahun pada hari pendaftaran, atau memiliki izin tertulis dari wali bagi yang lebih muda.
- Sehat jasmani dan ruhani; tidak sedang menjalani pengobatan yang menghalangi tirakat berat (mis. puasa Daud, qiyāmullail).
- Bersedia mengikuti seluruh adab, jadwal halaqah, dan—untuk gelombang Rajab—seluruh prosedur keberangkatan Haramain.
- Memberikan data dan dokumen yang sahih, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi.
Akun & Keamanan
- Setiap jamaah hanya boleh memiliki satu akun aktif. Penggunaan ganda dapat menyebabkan keduanya dibekukan.
- Sandi adalah amanah pribadi—tidak boleh dipinjamkan kepada keluarga, panitia daerah, maupun pihak lain.
- Otentikasi dua faktor (2FA) sangat dianjurkan, terutama bagi jamaah yang sudah masuk tahap dokumen Haramain.
- Aktivitas mencurigakan akan kami tindak dengan pemberitahuan sebelum penutupan akun, kecuali pelanggaran berat yang menuntut tindakan segera.
Mekanisme Daftar Tunggu & Kuota
Setiap gelombang menerima maksimal 9 jamaah agar pendampingan tetap intim. Karena permintaan kerap melampaui kuota, kami menjalankan daftar tunggu yang adil dan terbuka.
- Pendaftaran. Calon mengisi formulir niat, mengunggah rekomendasi guru hafalan, dan menyelesaikan asesmen singkat. Sertifikat bilhifdzi belum diperlukan pada tahap ini.
- Verifikasi. Sekretariat memverifikasi kelengkapan dalam 14 hari kerja. Calon yang lolos masuk ke daftar tunggu sesuai stempel waktu pendaftaran.
- Pengisian Slot. Saat gelombang dibuka, slot diisi berurutan dari yang teratas. Mursyid dapat memprioritaskan calon tertentu hanya dengan alasan ruhani yang tertulis dalam berita acara.
- Pemberitahuan. Calon yang dialokasikan akan menerima email konfirmasi serta jendela 7 × 24 jam untuk mengiyakan keikutsertaan.
- Hak Tersisa. Calon yang melepas slot tidak kehilangan urutan—posisi otomatis diteruskan ke gelombang berikutnya, kecuali tiga kali berturut-turut menolak tanpa alasan.
- Daftar Cadangan. Tiga calon teratas berikutnya ditandai sebagai cadangan dan akan dipanggil bila ada jamaah terkonfirmasi mundur sebelum hari pertama riyadhoh.
Biaya, Infaq & Pengembalian
- Biaya program meliputi pendampingan mursyid, halaqah harian, ijazah sanad, dan—untuk gelombang Rajab—paket keberangkatan Haramain. Rincian terbaru tertera di laman Program.
- Pelunasan paling lambat 30 hari sebelum hari pertama riyadhoh. Keterlambatan dapat menyebabkan slot dialihkan ke daftar cadangan.
- Pengunduran diri sebelum hari ke-7 riyadhoh: pengembalian 70% biaya program di luar komponen visa, tiket, dan akomodasi yang sudah non-refundable.
- Pengunduran diri pada atau setelah hari ke-7 riyadhoh: tidak ada pengembalian, namun jamaah berhak mengikuti gelombang berikutnya tanpa membayar ulang biaya program—berlaku 24 bulan.
- Infaq sukarela tidak dapat dikembalikan, namun dapat dialihkan menjadi beasiswa hafidz/hafidzah lain dengan persetujuan tertulis.
Disiplin Riyadhoh 41 Hari
Riyadhoh ini adalah laku, bukan sekadar kursus. Maka jamaah yang telah masuk gelombang berkomitmen pada tertib berikut, tanpa kecuali kecuali oleh udzur syar’i:
- Tilawah harian. Minimal 1 juz dalam 24 jam, ditasmi’ ke pendamping yang ditunjuk.
- Khotmil Quran berjamaah. Tujuh kali khotmil sepanjang 41 hari, sesuai jadwal halaqah.
- Tasmi’ 30 juz. Dilaksanakan tiga kali: muraja’ah awal (hari ke-7), pertengahan (hari ke-21), dan puncak (hari ke-39).
- Qiyāmullail. Tertib pada sepertiga malam terakhir, dengan minimal sebelas raka’at termasuk witir.
- Puasa sunnah. Mengikuti pola yang ditetapkan mursyid (umumnya Senin–Kamis dan ayyāmul bīdh) selama tidak membahayakan kesehatan.
- Adab gawai. Dasbor jamaah hanya digunakan untuk check-in dan jurnal. Tidak dibenarkan menyiarkan tirakat di media sosial selama 41 hari berlangsung.
- Check-in dasbor. Setiap hari sebelum maghrib; keterlambatan tiga hari berturut-turut akan memicu tabayyun tertulis dengan mursyid.
- Tertib lisan. Mengurangi perdebatan publik dan menjaga lisan dari ghibah selama menjalani riyadhoh.
Mursyid dapat memberi rukhsah tertulis atas alasan medis, haid-nifas, perjalanan jauh, atau musibah keluarga. Rukhsah selalu datang dengan jadwal pengganti, bukan pengguguran.
Kewajiban Jamaah
- Menjaga kesahihan data—identitas, kontak darurat, dan dokumen perjalanan—serta memperbaharui setiap perubahan dalam 7 hari.
- Menghadiri seluruh halaqah, baik luring di Mojosari maupun daring via tautan resmi yayasan.
- Menghormati Mursyid, sesama jamaah, dan tim sekretariat dengan adab yang patut bagi pengemban Quran.
- Tidak merekam, menyiarkan ulang, atau menyebarluaskan halaqah tanpa izin tertulis. Materi internal yayasan dilindungi hak cipta.
- Menyampaikan keberatan secara langsung dan musyawarah, bukan melalui kanal publik atau media sosial.
- Mengikuti seluruh prosedur keberangkatan Haramain (vaksin, biometrik, pengarahan keimigrasian) bagi yang lolos gelombang Rajab.
Ketentuan Khusus Ziyarah Haramain
- Visa, tiket, dan akomodasi diatur oleh mitra perjalanan resmi yang ditunjuk yayasan; jamaah tidak diperkenankan mengganti rute secara sepihak.
- Dokumen sensitif (KTP, paspor, visa) ditangani sesuai §IV Kebijakan Privasi—tersimpan terenkripsi di Cloudflare R2 dan diakses melalui presigned URL berumur singkat.
- Jamaah wajib mengikuti pengarahan keberangkatan minimal H-14, dan menandatangani manasik internal untuk menyelaraskan adab di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Yayasan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat force majeure—kebijakan otoritas Saudi, cuaca ekstrem, atau pandemi. Pengembalian biaya mengikuti syarat dari mitra perjalanan.
- Pelanggaran adab serius selama di tanah suci dapat menyebabkan jamaah dipulangkan lebih awal atas biaya pribadi, dengan berita acara tertulis.
Perilaku yang Tidak Dibenarkan
Untuk menjaga kebersihan ruh program, yang berikut tidak dibenarkan:
- Menggunakan akun untuk tujuan komersial, kampanye politik, atau penggalangan dana di luar yayasan.
- Menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau materi yang melecehkan sesama jamaah.
- Mengunggah dokumen palsu, hasil edit, atau mengaku hafidz/hafidzah tanpa rekomendasi yang sahih.
- Mencoba menembus, men-scrape, atau merusak sistem—termasuk dasbor pohon cahaya, audit log, dan data jamaah lain.
- Menjual ulang materi halaqah, rekaman tasmi’, atau ijazah sanad tanpa izin tertulis.
Kekayaan Intelektual
Seluruh materi—kurikulum riyadhoh, doa khotmil versi Kudus, ilustrasi Pohon Cahaya, dan tulisan editorial—merupakan hak Yayasan dan/atau para penulisnya. Anda mendapatkan lisensi non-eksklusif untuk penggunaan pribadi selama akun aktif.
Pengutipan untuk dakwah dan kajian dipersilakan dengan menyebutkan sumber: “Disampaikan oleh Riyadhoh Quran Nusantara, riyadhohquran.com”.
Pemutusan Akad
- Oleh jamaah. Anda dapat mengundurkan diri kapan saja melalui pengajuan tertulis ke sekretariat. Konsekuensi keuangan mengikuti §VI di atas.
- Oleh yayasan. Akad dapat dihentikan jika jamaah melanggar §VII (disiplin), §VIII (kewajiban), atau §X (perilaku terlarang) secara berulang.
- Tabayyun. Sebelum pemutusan, mursyid akan mengundang jamaah untuk dialog tertutup—kecuali pelanggaran berat yang membahayakan jamaah lain.
- Hak data. Setelah pemutusan, jamaah tetap memiliki hak permintaan ekspor data dan penghapusan sebagaimana Kebijakan Privasi.
Pembatasan Tanggung Jawab
Yayasan menjalankan program ini dengan ihsan terbaik, namun sebagai ikhtiar manusiawi tetap memiliki batas. Kami tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian tidak langsung, kehilangan kesempatan, atau pencapaian ruhani yang gagal akibat sebab-sebab di luar kendali yayasan.
- Gangguan layanan akibat pemeliharaan terjadwal atau insiden penyedia pihak ketiga (Cloudflare, penyedia internet, otoritas tujuan).
- Kesalahan data yang berasal dari jamaah sendiri (mis. nama paspor tidak sesuai akad, alamat email tidak aktif).
Total ganti rugi yang dapat diklaim, jika diwajibkan oleh putusan hukum yang berkekuatan tetap, dibatasi tidak lebih dari biaya program yang Anda bayarkan untuk gelombang berjalan.
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Bencana alam, pandemi, kebijakan otoritas Saudi atau RI, gangguan jaringan masif, dan keadaan memaksa lain yang tidak dapat dihindari membebaskan kedua pihak dari tanggung jawab keterlambatan, dengan ketentuan pemberitahuan paling lambat 7 hari sejak peristiwa terjadi.
Yayasan akan berikhtiar menjadwalkan ulang gelombang yang terdampak; bila tidak memungkinkan, biaya yang masih dapat dipulihkan dari mitra perjalanan dikembalikan secara proporsional.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa diselesaikan dengan urutan: (1) musyawarah dengan mursyid, (2) mediasi melalui dewan etik yayasan, (3) Badan Arbitrase Syariah Nasional, atau (4) Pengadilan Negeri Mojokerto. Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia, dengan rujukan tambahan pada maqāshid syari’ah.
Perubahan Ketentuan
Yayasan dapat memperbaharui ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan substantif diumumkan paling lambat 14 hari sebelum berlaku, melalui email kepada akun terdaftar dan papan pengumuman dasbor. Penggunaan layanan setelah tanggal berlaku berarti penerimaan atas perubahan.
Versi historis tersedia di repositori publik kami. Tidak ada ketentuan yang “diam-diam” diubah.
Kontak
Pertanyaan, keberatan, atau permintaan klarifikasi dapat ditujukan ke:
- Email: [email protected]
- WhatsApp Sekretariat: +62 812 0000 0000
- Surat: Sekretariat Riyadhoh Quran Nusantara, Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382, Indonesia.
“Yang tertib, biasanya membawa pulang.”